Kamis, 14 Januari 2010

KEPMENKES NO 128 TAHUN 2004

Fungsi Puskesmas sangatlah penting dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan konsep pemantauan wilayahnya dalam upaya mencegah dan mengobati angka kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas).

Mengingat pentingnya fungsi Puskesmas, tentunya harus didukung oleh petugas dan sarana yang mendukung dan Merujuk kepada Kepmenkes nomor 128 tahun 2004 tentang Tata Laksana Puskesmas, dengan tegas dikatakan jabatan kepala Puskesmas haruslah berpendidikan minimal Strata satu ( S1 ).

Untuk mewujudkan misi tersebut, pemerintah pusat dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah telah memberikan ruang gerak yang cukup luas kepada pemerintah kabupaten/kota dalam menginplementasikan berbagai program strategis. Tinggal saja bagaimana kesiapan pemerintah kabupaten/kota yang tentunya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

Tetapi bila kita perhatikan kenyataan di lapangan saat ini, di beberapa puskesmas dalam lingkup Kabupaten Poso masih banyak pimpinan Puskesmas yang belum merujuk kepmenkes. Ini artinya Pemerintah Kabupaten Poso melalui dinas terkait harus melakukan suatu upaya akselerasi. Sehinga ketentuan hukum yang demikian dapat segera dilaksanakan dan akan berdampak pada pelayanan kesehatan tentunya.
Melihat kondisi tersebut, Seharusnyalah Bupati Poso dan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso untuk segera merumuskan kebijakan turunan Kepmenkes 128 tahun 2004. Hal ini dianggap penting, agar setiap pimpinan unit pelaksana teknis dinas mempunyai kapabilitas yang tangguh dan visioner.
Dengan mengikuti aturan, diharapkan para pimpinan unit punya komitmen tinggi dalam menjalankan setiap program basic six (enam yang utama) serta program inovasi lainnya yang sesuai dengan isu wilayah masing-masing. Sehingga pencapaian keberhasilan program pemerintah di bidang kesehatan dapat secara gradual terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar